ISRA DAERAH

Suatu daerah (kota) dapat membentuk Badan Kepengurusan Daerah (BPD) dengan syarat:
  • Terkumpul minimal sepuluh orang yang memahami visi, misi, dan menghidupi nilai-nilai ISRA, serta berkomitmen untuk bertemu secara rutin paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
  • Daerah/ kota memiliki potensi pemberdayaan dan sekaligus bisa menjalankan minimal 2 bidang/gerbang yang ada di ISRA. KAMI (gerbang/bidang spiritual) wajib berjalan.
  • Siap mendukung dan menjalankan semua keputusan dan program ISRA Nasional.
  • Bersedia memberikan laporan secara berkala tentang kegiatan BPD kepada BPH dan Dewan Pembina.
  • Memiliki tempat/gedung/ rumah perseorangan yang bisa dijadikan sekretariat dan menjadi pusat kegiatan BPD.
  • Mendapatkan rekomendasi lisan dari minimal 4 orang dari Dewan Pembina.
Mekanisme Pembentukan BPD ISRA:
  • Calon pengurus BPD mengajukan surat permohonan kepada BPH untuk membentuk dan melantik pengurus BPD ISRA.
  • Dalam surat permohonan wajib melampirkan notulen/risalah rapat calon pengurus yang khusus membahas tentang pembentukan BPD ISRA.
  • BPH akan melakukan telaah dan penilaian terkait dengan syarat yang ditetapkan. Kemudian BPH akan mengajukan kepengurusan BPD ke Dewan Pembina untuk kemudian diadakan pelantikan BPD dan peresmian ISRA di kota/ daerah.
  • Waktu dan tempat pelantikan BPD ISRA ditetapkan oleh calon BPD ISRA berdasarkan kesekapakan dengan BPH dan Dewan Pembina ISRA.
  • BPH ISRA bertanggung jawab atas susunan acara/rundown pelantikan BPD ISRA atas usulan dari calon BPD ISRA.
  • Calon BPD ISRA bertanggung jawab sepenuhnya untuk semua aspek dari acara pelantikan BPD.
Pembekuan BPD ISRA

BPD ISRA akan dibekukan jka:

  • Tidak ada pertemuan rutin selama 6 bulan berturut-turut.
  • Tidak memberikan laporan kegiatan kepada BPH ISRA selama 6 bulan berturut-turut.
  • Tidak mengirimkan perwakilan dalam acara Rapat Pemimpin ISRA Tahunan selama 2 kali berturut-turut.
  • Tidak menjalankan program dan keputusan ISRA Nasional.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan visi, misi dan nilai-nilai ISRA.
  • Semua pengurus terlibat perbuatan-perbuatan yang amoral dan melawan hukum.
  • Secara sadar dan bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan ISRA untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah Praktis Pembentukan ISRA Daerah
  • Membentuk kepengurusan BPD dan menetapkan jadwal pertemuan rutin selama satu tahun.
  • Membangun hubungan kekeluargaan yang disatukan oleh visi, misi, serta nilai-nilai ISRA.
  • Membangun rasa kepemilikan terhadap ISRA.
  • Membangun kerjasama dengan organisasi/ institusi yang memiliki kesamaan visi, misi, dan nilai-nilai ISRA.
  • Memberikan kontribusi pelayanan sesuai dengan kebutuhan orgnaisasi mitra.
  • Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan di kota/ daerah.
  • Menjalankan program ISRA dengan melibatkan pemerintah atau institusi lain untuk bersinergi demi kesejahteraan kota.
  • Melakukan evaluasi secara berkala terhadap program yang telah dijalankan.
  • Mendeklarasikan visi, misi, serta nilai-nilai ISRA dalam setiap pertemuan.
  • Membangun keterbukaan untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pergerakan lain yang sejalan.
  • BPH akan memberikan perangkat organisasi, update pengajaran tekini dari Dewan Pembina, media komunikasi dan informasi, serta pendampingan untuk BPD.